Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN IMBALAN ATAS PATEN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) memuat paling sedikit: a. identitas para pihak; b. pengertian-pengertian; c. maksud dan tujuan; d. lingkup perjanjian lisensi; e. sifat lisensi (ekslusif, nonesklusif, atau sublisensi); f. wilayah berlakunya perjanjian lisensi; g. objek perjanjian lisensi; h. hak dan kewajiban para pihak; i. pembiayaan; j. jangka waktu; k. keadaan kahar; l. penyelesaian perselisihan; m. perubahan perjanjian; n. pilihan bahasa; o. pilihan hukum; p. klausul ketentuan mata uang; q. berakhirnya perjanjian lisensi; dan r. penutup. (2) Format perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing masing pihak dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda