Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN IMBALAN ATAS PATEN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) memuat paling sedikit:
a. identitas para pihak;
b. pengertian-pengertian;
c. maksud dan tujuan;
d. lingkup perjanjian lisensi;
e. sifat lisensi (ekslusif, nonesklusif, atau sublisensi);
f. wilayah berlakunya perjanjian lisensi;
g. objek perjanjian lisensi;
h. hak dan kewajiban para pihak;
i. pembiayaan;
j. jangka waktu;
k. keadaan kahar;
l. penyelesaian perselisihan;
m. perubahan perjanjian;
n. pilihan bahasa;
o. pilihan hukum;
p. klausul ketentuan mata uang;
q. berakhirnya perjanjian lisensi; dan
r. penutup.
(2) Format perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing masing pihak dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
