Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN IMBALAN ATAS PATEN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan penggunaan Kekayaan Intelektual oleh Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) disertai dengan dokumen:
a. kartu tanda penduduk pimpinan perusahaan;
b. akta pendirian perusahaan;
c. tanda daftar perusahaan;
d. surat izin usaha perdagangan sesuai dengan klasifikasi bidang usaha; dan
e. nomor pokok wajib pajak badan usaha dan/atau perusahaan.
(2) Selain persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pengajuan penggunaan Kekayaan Intelektual oleh Mitra harus disertai dengan rencana produksi dan/atau rencana penjualan.
Koreksi Anda
