Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN IMBALAN ATAS PATEN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan penggunaan Kekayaan Intelektual dilakukan secara terpusat melalui Pengelola Kekayaan Intelektual.
(2) Dalam hal pengajuan penggunaan Kekayaan Intelektual berasal dari Pelaku Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Pelaku Kekayaan Intelektual wajib menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Pengelola Kekayaan Intelektual melalui kepala satuan kerja masing-masing.
(3) Dalam hal pengajuan penggunaan Kekayaan Intelektual berasal dari Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, disampaikan secara tertulis kepada Pengelola Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
