Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN IMBALAN ATAS PATEN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Kekayaan Intelektual yang dapat diajukan penggunaannya merupakan Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh Lembaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
