Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN IMBALAN ATAS PATEN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Kekayaan Intelektual hasil Penelitian, Pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Lembaga dilaksanakan melalui perjanjian lisensi oleh Pengelola Kekayaan Intelektual.
(2) Selain Pengelola Kekayaan Intelektual, penggunaan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), juga dapat diajukan oleh:
a. Pelaku Kekayaan Intelektual; dan/atau
b. Mitra.
Koreksi Anda
