Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN IMBALAN ATAS PATEN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini meliputi: a. penggunaan Kekayaan Intelektual; b. perjanjian lisensi; c. Royalti atas Kekayaan Intelektual; d. Imbalan atas Paten; dan e. pengendalian. (2) Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Paten; b. desain industri; c. hak cipta; dan/atau d. merek.
Koreksi Anda