Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN IMBALAN ATAS PATEN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini meliputi:
a. penggunaan Kekayaan Intelektual;
b. perjanjian lisensi;
c. Royalti atas Kekayaan Intelektual;
d. Imbalan atas Paten; dan
e. pengendalian.
(2) Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Paten;
b. desain industri;
c. hak cipta; dan/atau
d. merek.
Koreksi Anda
