Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN IMBALAN ATAS PATEN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia.
2. Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
3. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
4. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
5. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Teknologi adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia.
7. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Kekayaan Intelektual, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi
berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Kekayaan Intelektual dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
8. Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan atas Kekayaan Intelektual.
9. Imbalan adalah biaya yang dikeluarkan dalam bentuk uang yang diberikan kepada inventor yang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak royalti paten.
10. Pelaku Kekayaan Intelektual adalah inventor, pencipta, dan/atau pendesain.
11. Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
12. Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.
13. Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
14. Pemegang Kekayaan Intelektual adalah pihak yang menerima lebih lanjut hak atas Kekayaan Intelektual, dalam hal ini Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
15. Mitra adalah penerima lisensi berupa perusahaan dan/atau badan usaha yang dapat menggunakan Kekayaan Intelektual untuk tujuan komersial atas perjanjian lisensi.
16. Pengelola Kekayaan Intelektual adalah satuan kerja yang mempunyai tugas pengkajian dan pengembangan inovasi di bidang penerbangan dan antariksa.
17. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang selanjutnya disebut Lembaga adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
Koreksi Anda
