Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA OBSERVATORIUM NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemberian layanan publik selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Pengelola Observatorium Nasional juga melaksanakan fungsi pemberian layanan publik di bidang penerbangan dan antariksa.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Pengelola Observatorium Nasional berkoordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
