Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA OBSERVATORIUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Kepala Balai Pengelola Observatorium Nasional dan masing- masing kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya wajib menyusun laporan pelaksanaan kinerja secara berkala mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi kepada atasan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
