Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA OBSERVATORIUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Balai dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai Pengelola Observatorium Nasional harus menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda