Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA OBSERVATORIUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Kepala Balai Pengelola Observatorium Nasional menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Sains Antariksa mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang sains antariksa secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
