Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA OBSERVATORIUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Balai Pengelola Observatorium Nasional menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Sains Antariksa mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang sains antariksa secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda