Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA OBSERVATORIUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pengelola Observatorium Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran; b. pelaksanaan pengamatan, perekaman, pengolahan, analisis, dan pengelolaan data sains antariksa; c. pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan pengamatan sains antariksa; d. pemberian layanan edukasi di bidang sains antariksa; e. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan f. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan rumah tangga.
Koreksi Anda