Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA OBSERVATORIUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pengelola Observatorium Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran;
b. pelaksanaan pengamatan, perekaman, pengolahan, analisis, dan pengelolaan data sains antariksa;
c. pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan pengamatan sains antariksa;
d. pemberian layanan edukasi di bidang sains antariksa;
e. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
f. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan rumah tangga.
Koreksi Anda
