Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA OBSERVATORIUM NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Balai Pengelola Observatorium Nasional merupakan unit pelaksana teknis di bidang sains antariksa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Sains Antariksa.
(2) Balai Pengelola Observatorium Nasional dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
