Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses pengunggahan dokumen peraturan perundang- undangan berupa peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan dan antariksa pada situs web JDIH LAPAN dilakukan oleh satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan, setelah diundangkan dalam Lembaran Negara/Berita Negara. (2) Proses pengunggahan dokumen peraturan perundang- undangan berupa Keputusan Kepala dan Surat Edaran/Instruksi Kepala, pada situs web JDIH LAPAN dilakukan oleh satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyusunan peraturan perundang- undangan berdasarkan permohonan pemrakarsa. (3) Pemrakarsa wajib menyerahkan dokumen peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya sebanyak 1 (satu) berkas kepada satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kearsipan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan kearsipan.
Koreksi Anda