Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan konten pada situs web JDIH LAPAN dikelola oleh satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan. (2) Pengembangan situs web JDIH LAPAN dilakukan oleh satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi. (3) Pengarsipan dokumen hukum naskah asli disimpan oleh satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kearsipan. (4) Penyebarluasan produk hukum pada internal satuan kerja LAPAN maupun kepada masyarakat melalui situs web JDIH LAPAN dikelola oleh satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda