Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Produk hukum berupa peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a berupa peraturan perundang- undangan di bidang penerbangan dan antariksa;
(2) Produk hukum selain peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, berupa:
a. keputusan kepala LAPAN;
b. surat edaran/instruksi kepala LAPAN;
c. buku hukum;
d. hasil penelitian/pengkajian hukum;
e. hasil seminar hukum;
f. naskah akademis Rancangan UNDANG-UNDANG;
g. jurnal hukum; dan
h. dokumen hukum lainnya.
Koreksi Anda
