Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk hukum berupa peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a berupa peraturan perundang- undangan di bidang penerbangan dan antariksa; (2) Produk hukum selain peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, berupa: a. keputusan kepala LAPAN; b. surat edaran/instruksi kepala LAPAN; c. buku hukum; d. hasil penelitian/pengkajian hukum; e. hasil seminar hukum; f. naskah akademis Rancangan UNDANG-UNDANG; g. jurnal hukum; dan h. dokumen hukum lainnya.
Koreksi Anda