Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pengelola JDIH LAPAN menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum yang diterbitkan oleh LAPAN;
b. pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan situs web JDIH Nasional;
c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH LAPAN;
d. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH LAPAN;
e. pelaksanaan evaluasi mengenai pengelolaan JDIH LAPAN sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun; dan
f. penyampaian laporan setiap tahun di bulan Desember kepada JDIH Nasional.
Koreksi Anda
