Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pengelola JDIH LAPAN menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum yang diterbitkan oleh LAPAN; b. pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan situs web JDIH Nasional; c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH LAPAN; d. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH LAPAN; e. pelaksanaan evaluasi mengenai pengelolaan JDIH LAPAN sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun; dan f. penyampaian laporan setiap tahun di bulan Desember kepada JDIH Nasional.
Koreksi Anda