Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, merupakan Sekretaris Utama. (2) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, merupakan kepala satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan. (3) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, merupakan kepala satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kearsipan. (4) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, merupakan kepala satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, merupakan pejabat adiministrator yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan. (6) Anggota pengelola JDIH LAPAN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, terdiri atas: a. Pejabat/pegawai yang berasal dari satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan; b. Pejabat/pegawai yang berasal dari satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kearsipan; dan c. Pejabat/pegawai yang berasal dari satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda