SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh sekretaris utama.
Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAPAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan LAPAN;
b. pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran LAPAN;
c. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana;
d. penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum;
e. pelayanan administrasi kerja sama dan pelaksanaan hubungan masyarakat;
f. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi sumber daya manusia aparatur, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, barang milik negara, serta arsip dan dokumentasi; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum; dan
c. Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum.
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian perencanaan program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi kinerja, serta pengelolaan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian, serta penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran LAPAN;
b. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program, kegiatan, dan anggaran LAPAN; dan
c. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian, serta pengelolaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan LAPAN.
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Pemantauan dan Evaluasi;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, serta penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran LAPAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan penyusunan rencana program, kegiatan, dan kinerja LAPAN;
b. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, serta penyusunan dan revisi anggaran; dan
c. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan pengelolaan rumah tangga biro.
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Program dan Kinerja;
b. Subbagian Perencanaan Anggaran; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Subbagian Perencanaan Program dan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan penyusunan rencana program, kegiatan, dan kinerja LAPAN, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian;
b. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan indikator kinerja utama LAPAN;
c. menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis LAPAN dan Sekretariat Utama;
d. menyusun rencana strategis Biro Perencanaan dan Keuangan;
e. melakukan reviu rencana strategis LAPAN, Sekretariat Utama, dan Biro Perencanaan dan Keuangan;
f. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja LAPAN;
g. menyiapkan bahan dan masukan untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja pemerintah;
h. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan, perjanjian kinerja, dan rencana aksi LAPAN dan Sekretariat Utama;
i. menyusun rencana kerja tahunan, perjanjian kinerja, dan rencana aksi Biro Perencanaan dan Keuangan;
j. menyiapkan bahan pembinaan terhadap unit organisasi terkait perencanaan program, kegiatan, dan kinerja; dan
k. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan subbagian.
Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, serta penyusunan dan revisi anggaran, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian;
b. menyiapkan bahan penyusunan usulan standar biaya keluaran;
c. menyiapkan bahan penyusunan pagu indikatif anggaran LAPAN;
d. menyiapkan bahan penyusunan pagu anggaran seluruh unit organisasi LAPAN berdasarkan ketetapan menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan;
e. menyiapkan bahan koordinasi, penyusunan, penelitian, dan penelaahan rencana kerja dan anggaran LAPAN berdasarkan pagu anggaran;
f. menyiapkan bahan penyusunan alokasi anggaran seluruh unit organisasi LAPAN berdasarkan ketetapan menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan;
g. menyiapkan bahan koordinasi, penyusunan, penelitian, dan penelaahan rencana kerja dan anggaran LAPAN berdasarkan alokasi anggaran;
h. menyiapkan bahan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, meliputi daftar isian penggunaan anggaran dan petunjuk operasional kegiatan;
i. menyiapkan bahan koordinasi revisi anggaran;
j. menyiapkan bahan pembinaan terhadap unit organisasi terkait perencanaan anggaran; dan
k. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan subbagian.
Bagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program, kegiatan, dan anggaran LAPAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan penyusunan laporan hasil pemantauan program, kegiatan, dan anggaran LAPAN; dan
b. pelaksanaan dan penyusunan laporan hasil evaluasi program, kegiatan, dan anggaran LAPAN.
Bagian Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan; dan
b. Subbagian Evaluasi.
Subbagian Pemantauan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data untuk bahan pelaporan hasil pemantauan program, kegiatan, dan anggaran LAPAN secara berkala, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian;
b. melakukan pemantauan bulanan melalui aplikasi e- monev Kementerian Keuangan;
c. melakukan pemantauan triwulanan melalui aplikasi e- monev Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
d. menyiapkan bahan penyusunan laporan program strategis/program nasional;
e. menyiapkan bahan kooordinasi penyusunan laporan rapat dengar pendapat dan rapat kerja dewan perwakilan rakyat Republik INDONESIA;
f. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan pidato kenegaraan PRESIDEN Republik INDONESIA;
g. menyiapkan bahan pembinaan terhadap unit organisasi terkait pemantauan program, kegiatan, dan anggaran;
h. menyiapkan bahan penyusunan pedoman pemantauan program, kegiatan dan anggaran; dan
i. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan subbagian.
Subbagian Evaluasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data untuk bahan pelaporan hasil evaluasi program, kegiatan, dan anggaran LAPAN, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian;
b. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan laporan kinerja LAPAN dan Sekretariat Utama;
c. menyusun laporan kinerja Biro Perencanaan dan Keuangan;
d. menyiapkan bahan penyusunan reviu laporan kinerja di lingkungan LAPAN;
e. menyiapkan bahan evaluasi kinerja triwulanan;
f. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan evaluasi rencana strategis;
g. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan evaluasi capaian rencana pembangunan jangka menengah dan rencana kerja pemerintah;
h. menyiapkan bahan pembinaan terhadap unit organisasi terkait evaluasi program, kegiatan, dan anggaran;
i. menyiapkan bahan penyusunan pedoman evaluasi program, kegiatan dan anggaran; dan
j. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan subbagian.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, serta pengelolaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan penyusunan laporan keuangan LAPAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan perbendaharaan, serta verifikasi dokumen pengeluaran anggaran LAPAN; dan
b. penyiapan bahan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan LAPAN.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan dan Verifikasi; dan
b. Subbagian Akuntansi dan Laporan Keuangan.
Subbagian Perbendaharaan dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan perbendaharaan, serta verifikasi dokumen pengeluaran anggaran LAPAN, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian;
b. menyiapkan bahan koordinasi penetapan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran LAPAN;
c. menyiapkan bahan pembinaan terhadap bendahara LAPAN;
d. menyiapkan bahan data kontrak satuan kerja wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta;
e. menyiapkan bahan rencana penarikan kas satuan kerja wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta;
f. menyiapkan bahan pengujian/verifikasi dokumen pengeluaran anggaran satuan kerja wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta;
g. menyiapkan bahan tindak lanjut temuan verifikasi satuan kerja wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta;
h. menyiapkan bahan penerbitan surat perintah membayar wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta;
i. menyiapkan bahan sosialisasi peraturan pelaksanaan anggaran LAPAN;
j. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran LAPAN;
k. menyiapkan bahan rekonsiliasi kartu pengawasan kredit anggaran dengan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta;
l. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan subbagian.
Subbagian Akuntansi dan Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan LAPAN, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. menyusun kegiatan dan anggaran subbagian;
b. menyiapkan bahan koordinasi penetapan kebijakan dan pedoman penyusunan laporan keuangan LAPAN;
c. menyiapkan bahan pembinaan terhadap satuan kerja LAPAN terkait penyusunan laporan keuangan;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan sistem akuntansi pemerintah;
e. menyiapkan bahan rekonsiliasi data sistem akuntasi keuangan, piutang negara, rekening, dan hibah satuan kerja LAPAN;
f. menyiapkan bahan penyusunan laporan keuangan LAPAN;
g. menyiapkan bahan penyusunan laporan penerimaan negara bukan pajak;
h. menyiapkan bahan penyusunan laporan piutang negara;
i. menyiapkan bahan sosialisasi peraturan penyusunan laporan keuangan LAPAN;
j. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi penyusunan laporan keuangan LAPAN; dan
k. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan subbagian.
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional perencana, analis anggaran, serta pejabat fungsional terkait lainnya.
(2) Tugas dan kegiatan kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan fungsi Biro.