Pasal 1
(1) Jadwal Retensi Arsip Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (JRA LAPAN) digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(2) JRA LAPAN memuat:
a. jenis dokumen/arsip;
b. jangka waktu penyimpanan/retensi arsip; dan
c. keterangan.