Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pusat Pemanfaatan Penginderaan Jauh menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rencana kegiatan dan anggaran di bidang pemanfaatan penginderaan jauh; b. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang pemanfaatan penginderaan jauh; c. penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di bidang pemanfaatan penginderaan jauh; d. pengelolaan fasilitas penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang pemanfaatan penginderaan jauh; e. pelaksanaan kegiatan diseminasi informasi penginderaan jauh; f. pengolahan data dengan klasifikasi dan deteksi parameter geo-bio-fisik; g. penyiapan bahan penetapan metode dan kualitas pengolahan data; h. penyiapan bahan penyusunan pedoman pemanfaatan data dan diseminasi informasi; i. pengelolaan dan pengembangan Sistem Pemantauan Bumi Nasional; j. pembinaan dan pemberian bimbingan teknis di bidang penelitian, pengembangan, dan perekayasaan pemanfaatan penginderaan jauh; dan k. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang pemanfaatan penginderaan jauh.
Koreksi Anda