Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang teknologi dan data penginderaan jauh; b. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi dan data penginderaan jauh; c. penelitian, pengembangan, dan perekayasaan serta pemanfaatan di bidang teknologi dan data penginderaan jauh; d. pengelolaan fasilitas penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang teknologi dan data penginderaan jauh; e. pelaksanaan kegiatan diseminasi penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi dan data penginderaan jauh; f. pelaksanaan perolehan data penginderaan jauh; g. pelaksanaan pengolahan data dengan koreksi geometrik dan radiometrik serta data tutupan awan minimal dan bebas awan; h. penyimpanan dan pendistribusian data penginderaan jauh melalui Bank Data Penginderaan Jauh Nasional; i. pengelolaan dan pengembangan fasilitas Bank Data Penginderaan Jauh Nasional; j. pengelolaan dan pengoperasian stasiun bumi satelit penginderaan jauh; k. pelaksanaan dan koordinasi perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian stasiun bumi penginderaan jauh nasional; l. pemberian pelayanan, pembimbingan, dan pembinaan di bidang teknologi dan data penginderaan jauh; dan m. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang teknologi dan data penginderaan jauh.
Koreksi Anda