Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang teknologi dan data penginderaan jauh;
b. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi dan data penginderaan jauh;
c. penelitian, pengembangan, dan perekayasaan serta pemanfaatan di bidang teknologi dan data penginderaan jauh;
d. pengelolaan fasilitas penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang teknologi dan data penginderaan jauh;
e. pelaksanaan kegiatan diseminasi penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi dan data penginderaan jauh;
f. pelaksanaan perolehan data penginderaan jauh;
g. pelaksanaan pengolahan data dengan koreksi geometrik dan radiometrik serta data tutupan awan minimal dan bebas awan;
h. penyimpanan dan pendistribusian data penginderaan jauh melalui Bank Data Penginderaan Jauh Nasional;
i. pengelolaan dan pengembangan fasilitas Bank Data Penginderaan Jauh Nasional;
j. pengelolaan dan pengoperasian stasiun bumi satelit penginderaan jauh;
k. pelaksanaan dan koordinasi perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian stasiun bumi penginderaan jauh nasional;
l. pemberian pelayanan, pembimbingan, dan pembinaan di bidang teknologi dan data penginderaan jauh; dan
m. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang teknologi dan data penginderaan jauh.
Koreksi Anda
