Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pusat Teknologi Satelit menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang teknologi satelit;
b. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi satelit;
c. penelitian, pengembangan, dan perekayasaan serta pemanfaatan di bidang teknologi satelit;
d. pengelolaan fasilitas penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang teknologi satelit;
e. pelaksanaan kegiatan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang teknologi satelit;
f. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan teknologi satelit;
g. perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian stasiun bumi pengendali satelit;
h. pengolahan data satelit LAPAN;
i. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang teknologi satelit;
j. pelaksanaan alih teknologi di bidang teknologi satelit;
dan
k. pelaksanaan kegiatan penjalaran teknologi di bidang teknologi satelit.
Koreksi Anda
