Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pusat Teknologi Penerbangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang teknologi penerbangan;
b. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi penerbangan;
c. penyusunan dan pelaksanaan program nasional penguasaan dan pengembangan teknologi penerbangan;
d. penelitian, pengembangan, dan perekayasaan serta pemanfaatan di bidang teknologi penerbangan;
e. pengelolaan fasilitas dan laboratorium penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di
bidang teknologi penerbangan;
f. pelaksanaan kegiatan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang teknologi penerbangan;
g. pelaksanaan dan koordinasi operasi pesawat terbang;
h. pengelolaan manajemen mutu di bidang teknologi penerbangan;
i. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan teknologi penerbangan;
j. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang teknologi penerbangan;
k. pelaksanaan alih teknologi di bidang teknologi penerbangan; dan
l. pelaksanaan kegiatan penjalaran teknologi di bidang teknologi penerbangan.
Koreksi Anda
