Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pusat Sains dan Teknologi Atmosfer menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang sains dan teknologi atmosfer;
b. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang sains dan teknologi atmosfer;
c. penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan sains dan teknologi atmosfer;
d. pengelolaan fasilitas penelitian, pengembangan, perekayasaan dan pemanfaatan sains dan teknologi atmosfer;
e. pelaksanaan kegiatan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang sains dan teknologi atmosfer;
f. pemberian informasi khusus dan bantuan teknis di bidang sains dan teknologi atmosfer;
g. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan sains dan teknologi atmosfer; dan
h. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang sains dan teknologi atmosfer.
Koreksi Anda
