Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pusat Sains dan Teknologi Atmosfer menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang sains dan teknologi atmosfer; b. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang sains dan teknologi atmosfer; c. penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan sains dan teknologi atmosfer; d. pengelolaan fasilitas penelitian, pengembangan, perekayasaan dan pemanfaatan sains dan teknologi atmosfer; e. pelaksanaan kegiatan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang sains dan teknologi atmosfer; f. pemberian informasi khusus dan bantuan teknis di bidang sains dan teknologi atmosfer; g. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan sains dan teknologi atmosfer; dan h. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang sains dan teknologi atmosfer.
Koreksi Anda