Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pusat Sains Antariksa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang sains antariksa;
b. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang sains antariksa;
c. penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang sains antariksa;
d. pengelolaan fasilitas penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan dibidang sains antariksa;
e. pelaksanaan kegiatan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang sains antariksa;
f. pemberian informasi khusus dan bantuan teknis tentang sains antariksa;
g. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan sains antariksa; dan
h. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang sains antariksa.
Koreksi Anda
