Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pusat Sains Antariksa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang sains antariksa; b. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang sains antariksa; c. penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang sains antariksa; d. pengelolaan fasilitas penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan dibidang sains antariksa; e. pelaksanaan kegiatan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang sains antariksa; f. pemberian informasi khusus dan bantuan teknis tentang sains antariksa; g. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan sains antariksa; dan h. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang sains antariksa.
Koreksi Anda