Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan urusan persuratan dan dokumentasi kepada pimpinan serta keprotokolan.
(2) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi pengelolaan anggaran, dan tata usaha Sekretariat Utama.
(3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi pengelolaan anggaran, dan tata usaha Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi pengelolaan anggaran, dan tata usaha Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penginderaan Jauh mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi pengelolaan anggaran, dan tata usaha Deputi Bidang Penginderaan Jauh.
(6) Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, pengelolaan, dan pengendalian perlengkapan, rumah tangga, dan barang milik negara LAPAN.
Koreksi Anda
