Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Pimpinan, Barang Milik Negara, dan Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol;
b. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama;
c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer;
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penginderaan Jauh;
f. Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
