Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Kerja Sama, Hukum, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pembinaan, pengendalian, analisis dan penyusunan kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
b. penyiapan koordinasi, penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum;
c. penyiapan koordinasi, pembinaan, pengelolaan, dan pengendalian arsip dan dokumentasi LAPAN;
d. penyiapan koordinasi urusan tata usaha pimpinan, keprotokolan, dan pengelolaan anggaran LAPAN;
dan
e. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan perlengkapan, rumah tangga, dan barang milik negara LAPAN.
Koreksi Anda
