Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Kerja Sama, Hukum, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, pembinaan, pengendalian, analisis dan penyusunan kerja sama dalam negeri dan luar negeri; b. penyiapan koordinasi, penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum; c. penyiapan koordinasi, pembinaan, pengelolaan, dan pengendalian arsip dan dokumentasi LAPAN; d. penyiapan koordinasi urusan tata usaha pimpinan, keprotokolan, dan pengelolaan anggaran LAPAN; dan e. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan perlengkapan, rumah tangga, dan barang milik negara LAPAN.
Koreksi Anda