Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Biro Kerja Sama, Hukum, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian kerja sama, penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, arsip dan dokumentasi, protokol dan tata usaha pimpinan, perlengkapan, rumah tangga, dan barang milik negara.
Koreksi Anda
