Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian sumber daya manusia aparatur LAPAN; b. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penataan organisasi dan tata laksana; dan c. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat, informasi publik, serta pengelolaan dan pengendalian penerbitan dan perpustakaan.
Koreksi Anda