Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi,
dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian sumber daya manusia aparatur LAPAN;
b. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penataan organisasi dan tata laksana; dan
c. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat, informasi publik, serta pengelolaan dan pengendalian penerbitan dan perpustakaan.
Koreksi Anda
