Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, hubungan masyarakat, informasi publik, penerbitan, dan perpustakaan.
Koreksi Anda
