Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian, serta penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran LAPAN; b. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program, kegiatan, dan anggaran LAPAN; c. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian, serta pengelolaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan LAPAN; dan d. penyiapan koordinasi, pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda