Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) LAPAN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer;
d. Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa;
e. Deputi Bidang Penginderaan Jauh;
f. Inspektorat;
g. Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa;
h. Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa; dan
i. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa.
(2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda
