Koreksi Pasal 94
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Lembaga ini berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan LAPAN berdasarkan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sebagaimana diubah dengan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda
