Koreksi Pasal 93
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Lembaga ini, akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala tersendiri.
Koreksi Anda
