Koreksi Pasal 92
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Lembaga ini ditetapkan oleh Kepala LAPAN setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
