Koreksi Pasal 86
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan LAPAN wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
