Koreksi Pasal 83
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan LAPAN dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan LAPAN maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Koreksi Anda
