Koreksi Pasal 81
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN melalui menteri yang mengoordinasikannya mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
