Koreksi Pasal 80
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) LAPAN harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan LAPAN.
(2) Peta proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
