Koreksi Pasal 79
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan LAPAN terdapat Unit Pelaksana Teknis yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang.
(2) Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
