Koreksi Pasal 78
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau setara dengan eselon Ia.
(2) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau setara dengan eselon IIa.
(3) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau setara dengan eselon IIIa.
(4) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau setara dengan eselon IVa.
Koreksi Anda
