Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan Koordinator dan Sub Koordinator sesuai dengan kebutuhan dan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi unit organisasi. (3) Selain melaksanakan tugas dan fungsi sesuai jabatan fungsionalnya, Koordinator dan Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas tambahan untuk mengoordinasikan dan mengelola kegiatan sesuai dengan bidang tugas masing-masing dari aspek manajerial maupun aspek teknis. (4) Kepala MENETAPKAN pembagian tugas Koordinator dan Subkoordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda