Koreksi Pasal 72
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan infrastruktur dan layanan teknoIogi informasi dan komunikasi, keamanan informasi, sistem informasi, serta tata kelola teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
