Koreksi Pasal 71
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LAPAN di bidang teknologi informasi dan komunikasi penerbangan dan antariksa yang secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.
(2) Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa dipimpin oleh Kepala Pusat.
Koreksi Anda
