Koreksi Pasal 65
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rencana kegiatan dan anggaran di bidang kajian kebijakan penerbangan dan antariksa;
b. pengkajian aspek hukum, politik, sosio-ekonomi, budaya, dan pertahanan keamanan di bidang penerbangan dan antariksa;
c. pengkajian, perumusan, dan penyusunan bahan peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan dan antariksa;
d. pengkajian kebijakan nasional di bidang penerbangan dan antariksa terkait forum internasional;
e. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kajian kebijakan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
