Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rencana kegiatan dan anggaran di bidang kajian kebijakan penerbangan dan antariksa; b. pengkajian aspek hukum, politik, sosio-ekonomi, budaya, dan pertahanan keamanan di bidang penerbangan dan antariksa; c. pengkajian, perumusan, dan penyusunan bahan peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan dan antariksa; d. pengkajian kebijakan nasional di bidang penerbangan dan antariksa terkait forum internasional; e. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kajian kebijakan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda