Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LAPAN di bidang kajian kebijakan penerbangan dan antariksa yang secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama. (2) Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa dipimpin oleh Kepala Pusat.
Koreksi Anda