Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rencana kegiatan dan anggaran di bidang pengawasan internal;
b. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
e. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
