Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rencana kegiatan dan anggaran di bidang pengawasan internal; b. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern; c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya; d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; e. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda