Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Deputi Bidang Penginderaan Jauh menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan di bidang penginderaan jauh;
b. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi dan data peginderaan jauh serta pemanfaatannya;
c. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan pemanfaatan penginderaan jauh;
d. pelaksanaan perolehan, pengolahan, penyimpanan dan distribusi data penginderaan jauh melalui Bank Data Penginderaan Jauh Nasional;
e. pelaksanaan pemanfaatan dan diseminasi informasi penginderaan jauh melalui pengelolaan Sistem Pemantauan Bumi Nasional;
f. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan penginderaan jauh; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
