Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Deputi Bidang Penginderaan Jauh menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan di bidang penginderaan jauh; b. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi dan data peginderaan jauh serta pemanfaatannya; c. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan pemanfaatan penginderaan jauh; d. pelaksanaan perolehan, pengolahan, penyimpanan dan distribusi data penginderaan jauh melalui Bank Data Penginderaan Jauh Nasional; e. pelaksanaan pemanfaatan dan diseminasi informasi penginderaan jauh melalui pengelolaan Sistem Pemantauan Bumi Nasional; f. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan penginderaan jauh; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda